PENYULUHAN KEAMAMAN PANGAN BAGI PELAKU INDUSTRI RUMAH TANGGA

  • Senin, 27 Juni 2022 - 14:23:07 WIB
  • Superadmin
PENYULUHAN KEAMAMAN PANGAN BAGI PELAKU INDUSTRI RUMAH TANGGA

Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)  bagi para pelaku usaha IRTP yang bertempat di Aula Dinas Kesehatan, Rabu- jumat / 22 s/d 24 Juni 2022. Kegiatan tersebut di buka Oleh Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan  Kabupaten Manggarai Barat, Ursula Nijan, SKM.

Dalam sambutanya Beliau mengatakan “Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP)  sangat penting bagi setiap pelaku Usaha IRTP” dalam rangka penerbitan sertifkat Produksi Industri Rumah Tangga  ( SPP-IRT),Beliau juga menyampaikan bahwa melalui Penyuluhan Keamanan Pangan para Pelaku Usaha Industri Rumah tangga Pangan diharapkan  dapat meningkatkan ekonomi keluarga, dan produknya mampu bersaing dengan produk industri Rumah Tangga pangan yang berasal dari luar daerah wilayah Labuan Bajo Kabupaten manggarai barat.

Kegiatan PKP rutin   dilakukan setiap tahun, Jumlah peserta Kegiatan PKP yang dilaksanakan pada tanggal 22 s/d 24 sebanyak 20 orang pelaku UKM, dengan Nara Sumber yang telah Memiliki sertikat Tenaga penyuluh Keamanan Pangan sebagai berikut : Apt, Fransiskus D.K. Gibbons, S.Farm.sebagai Kepala Bidang P2P, Apt. Dafrosa Mariana Wela Pau, S.Si, sebagai Sub Koordinator Farmalkes, Apt. Patrisia F. Jinus ,S. Farm.  Sebagai Staf pada Seksi Farmalkes. Total yang telah mengikuti PKP dari tahun 2012 s/d 2022 sebanyak 215 orang,yang  mempunyai Sarana IRTP berjumlah 91 orang, dan sampai dengan tanggal 24 juni 2022 jumlah Produk yang telah memiliki Sertifikat IRTP 399 produk.

Kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi para pelaku usaha IRTP bersumber dari dana DAU Bidang Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran tahun 2022.Metode kegiatan yang digunakan adalah paparan Materi oleh ketiga Nara Sumber, diskusi dan tanya jawab, dan Pelatihan untuk peserta dalam membuat Alir/ alur bagan produksi IRTP dan membuat SOP untuk setiap Produk. Pada akhir kegiatan dilakukan Post Tes. untuk Peserta yang lulus Post Tes akan memperoleh sertifikat PKP, sedangkan yang tidak lulus diberi kesempatan untuk mengikuti kegiatan PKP tahap berikutnya.(Sudir/Admin)

  • Senin, 27 Juni 2022 - 14:23:07 WIB
  • Superadmin

Berita Terkait Lainnya