Struktur Organisasi

  • 15 Juli 2021
Struktur Organisasi

 

SALINAN

 

BUPATI MANGGARAI BARAT

 PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PERATURAN BUPATI MANGGARAI BARAT

NOMOR  73 TAHUN  2022

TENTANG

PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI  DAN TATA KERJA

DINAS KESEHATAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI MANGGARAI BARAT,

Menimbang

:

  1. bahwa  sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat serta dalam rangka penyelarasan dengan peraturan terkait lainnya, perlu diatur penjabaran tugas pokok, fungsi dan tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Manggarai Barat tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan  Kabupaten Manggarai Barat;

Mengingat

:

  1. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4271);
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun  Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1502);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan  Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
  9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 167) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 221);
  11. Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 75 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Manggarai Barat (Berita Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2021 Nomor 75);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA  DINAS KESEHATAN KABUPATEN MANGGARAI BARAT.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal  1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Manggarai Barat.
  2. Bupati adalah Bupati Manggarai Barat.
  3. Pemerintah Daerah  adalah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
  4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
  5. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat.
  6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat.
  7. Unit Pelaksana Teknis  Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah UPTD pada Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat.
  8. Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat.
  9. Upaya    Kesehatan    Perseorangan    yang    selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.
  10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok Pegawai Negeri Sipil/ASN yang diberi hak dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang sesuai keahlian dan keterampilan tertentu.
  11. Tugas dan Fungsi adalah pekerjaan  yang  menjadi tanggung jawab  dan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.

 

BAB II

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal 2

  1. Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh Kepala Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan urusan bidang kesehatan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
    1. penyelenggaraan pengembangan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) tingkat Daerah;
  1. penyelenggaraan advokasi, pemberdayaan, kemitraan, peningkatan peran serta masyarakat dan lintas sektor;
  2. penyelenggaraan usah promotif preventif tentang kesehatan tingkat Daerah;
  3. penyediaan layanan kesehatan untuk UKM dan UKP rujukan;
  4. penyelenggaraan sistem informasi kesehatan secara terintegrasi;
  5. koordinasi pelaksanaan pemberian izin rumah sakit kelas C dan D serta fasilitas pelayanan kesehatan tingkat Daerah;
  6. penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP;
  7. penyelenggaraan pemberian izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT);
  8. penyelenggaraan pemberian sertifikat produksi untuk sarana  produksi alat kesehatan kelas 1 tertentu dan perbekalan kesehatan rumah tangga kelas 1 tertentu perusahaan rumah tangga;
  9. penyelenggaraan penerbitan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga dan nomor P-IRT sebagai izin produksi, untuk produk makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga;
  10. penyelenggaraan penerbitan sertifikat laik higiene sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) antara lain jasa boga, rumah makan/restoran dan Depot Air Minum (DAM);
  11. penyelenggaraan penerbitan stiker pembinaan pada makanan jajanan dan sentra makanan jajanan;
  12. penyelenggaraan pemeriksaan dan tindak lanjut hasil  pemeriksaan post market pada produksi dan produk makanan minuman industri rumah tangga;
  13. koordinasi pelaksanaan pemberian izin praktik tenaga kesehatan di Daerah;
  14. penyelenggaraan perencanaan kebutuhan dan pendayagunaan sumberdaya manusia kesehatan untuk UKP dan UKM manusia di Daerah;
  15. penyelenggaraan pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan tingkat Daerah;
  16. penyelenggaraan  administrasi dinas;
  17. penyelenggaraan pembinaan dan pengendalian UPTD dan jabatan fungsional;
  18. penyelenggaraan pemantauan, pembinaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan  urusan pemerintahan bidang kesehatan; dan
  19. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Pasal 3

  1. Sekretariat Dinas Kesehatan yang dipimpin oleh sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi dan pembinaan administrasi yang meliputi urusan perencanaan, program, pelaporan, keuangan, kepegawaian dan umum.
  2. Sekretaris Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
  1. penyusunan rencana dan kebijakan teknis berdasarkan kebijakan Dinas Kesehatan;
  2. penyelenggaraan dan pengelolaan urusan kesekretariatan meliputi urusan program, perlengkapan, keuangan dan pelaporan serta urusan kepegawaian dan umum;
  3. pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang  pada Dinas Kesehatan;
  4. pelaksanaan penataan arsip/perpustakaan, penertiban administrasi dan persuratan Dinas Kesehatan;
  5. pelaksanaan pembinaan, pengendalian, pengawasan urusan program dan perlengkapan, keuangan dan pelaporan serta urusan kepegawaian dan umum;
  6. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, kerja sama, hubungan masyarakat pada Dinas Kesehatan;
  7. pembinaan dan tata laksana Dinas Kesehatan;
  8. pengoordinasian dan pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan program/kegiatan/anggaran dan penyusunan laporan-laporan kegiatan, bulanan, triwulan, semester dan tahunan Dinas Kesehatan;
  9. pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  10. pengoordinasian penyiapan dokumen perencanaan dan kerangka regulasi berkaitan program dan pelaporan pada Dinas Kesehatan;
  11. pengoordinasian penyusunan bahan Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), perubahan DPA, Penetapan Kinerja (Tapkin), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), bahan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), dan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) lingkup Dinas Kesehatan;
  12. pengoordinasian dan pengendalian kegiatan perencanaan dan pelaporan;
  13. pengoordinasian pelaksanaan tugas pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan pada Dinas Kesehatan;
  14. pengoordinasian penyiapan laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan bidang program dan pelaporan;
  15. pelaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Dinas Kesehatan;
  16. pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian kinerja Dinas Kesehatan; dan
  17. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

 

Pasal 4

  1. Subbagian keuangan, mempunyai tugas:
    1. menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis keuangan;
  2. menyiapkan, melaksanakan pengolahan data, pengelolaan administrasi keuangan;
  3. melaksanakan kegiatan penatausahaan dan pengujian/verifikasi keuangan perangkat Daerah;
  4. meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) UP, GU, TU, LS, gaji dan tunjangan PNS dan LS pengadaan barang dan jasa;
  5. melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) UP, GU, TU, LS, gaji dan tunjangan PNS dan LS pengadaan barang dan jasa sesuai SPP yang diajukan;
  6. melakukan verifikasi harian atas penerimaan dan pertanggungjawaban belanja;
  7. menyiapkan laporan bulanan, triwulan, semesteran dan tahunan urusan  keuangan; dan
  8. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan atasan sesuai dengan fungsinya.
    1. Subbagian kepegawaian dan umum, mempunyai tugas:
  1. membuat rencana kerja subbagian kepegawaian dan umum sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan;
  2. menyiapkan upaya peningkatan sarana dan prasarana disiplin pegawai;
  3. mengelola urusan pelayanan administrasi umum dan tata usaha surat menyurat, kearsipan serta dokumentasi;
  4. melakukan pendataan, pengolahan administrasi kepegawaian, urusan kepegawaian dan hak-hak kepegawaian pada Dinas Kesehatan;
  5. menyiapkan koordinasi dan pelaksanaan sistem informasi kepegawaian;
  6. melaksanakan penertiban administrasi urusan kepegawaian dan umum;
  7. membuat Daftar Urut Kepangkatan (DUK), menyusun daftar penjagaan kenaikan pangkat pegawai, penjagaan kenaikan gaji berkala, penjagaan cuti, presensi pegawai dan menyusun daftar kebutuhan pegawai serta memproses cuti pegawai;
  8. menyiapkan laporan evaluasi dan penilaian kinerja pegawai;
  9. menyusun rencana kebutuhan pemeliharaan, pengamanan dan pemanfaatan barang milik Daerah pada Dinas Kesehatan;
  10. melakukan koordinasi pelaksanaan pengadaan, penyimpanan dan pemeliharaan sarana, prasarana, perlengkapan dan operasional lainnya;
  11. melakukan koordinasi berkaitan dengan penggunaan, peminjaman dan pengembalian sarana prasarana perlengkapan oleh perangkat Daerah, lembaga/pihak lain;
  12. melakukan rekonsiliasi dan laporan barang milik perangkat Daerah; dan
  13. melaksanakan tugas  lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Pasal 5

  1. Bidang kesehatan masyarakat yang dipimpin oleh kepala bidang mempunyai  tugas  merencanakan, merumuskan, membina dan mengendalikan pelaksanaan program/kegiatan  di bidang kesehatan masyarakat.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala bidang kesehatan masyarakat menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan masyarakat;
    2. bimbingan teknis dan supervisi pengembangan dan pelaksanaan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM);
    3. peningkatan upaya promosi kesehatan, advokasi, kemitraan dan pemberdayaan masyarakat;
    4. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat;
    5. pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengendalian,  pengawasan dan pelaporan bidang kesehatan masyarakat; dan
    6. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Pasal 6

  1. Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit yang dipimpin oleh kepala bidang mempunyai  tugas  merencanakan, merumuskan, membina dan mengendalikan pelaksanaan program/kegiatan  di bidang pencegahan dan pengendalian penyakit.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala bidang pencegahan dan pengendalian penyakit menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan kebijakan teknis bidang pencegahan dan pengendalian penyakit;
    2. pengelolaan surveilans kesehatan;
    3. penyelenggaraaan Daerah sehat;
    4. investigasi awal kejadian tidak diharapkan (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan Pemberian Obat Massal);
    5. melaksanakan pengelolaan pelayanan kesehatan orang terduga tuberkulosis;
    6. pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV;
    7. pengelolaan pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa (KLB);
    8. pengelolaan upaya kesehatan khusus;
    9. pengambilan dan pengiriman spesimen penyakit potensial KLB ke lab rujukan/nasional;
    10. pelaksanaan kewaspadaan dini dan respon wabah;
    11. pengelolaan pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
    12. pengelolaan pelayanan kesehatan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK);
    13. pelayanan kesehatan penyakit menular dan tidak menular;
    14. deteksi dini penyalahgunaan NAPZA di fasyankes dan sekolah;
    15. pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan bidang pencegahan dan pengendalian penyakit; dan
    16. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Pasal 7

  1. Bidang pelayanan kesehatan yang dipimpin oleh kepala bidang mempunyai  tugas  merencanakan, merumuskan, membina dan mengendalikan pelaksanaan program/kegiatan  di bidang pelayanan kesehatan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala bidang pelayanan kesehatan, menyelenggarakan fungsi:
    1. perumusan kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan;
    2. pengelolaan pelayanan kesehatan ibu hamil, kesehatan ibu bersalin, bayi baru  lahir, balita, pada usia pendidikan dasar, pada usia produktif, pada usia lanjut, pada penderita, hipertensi, penderitan diabetes mellitus, bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana;
    3. pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat, pengelolaan pelayanan  kesehatan kerja dan olahraga, kesehatan lingkungan, promosi kesehatan, kesehatan tradisional, akupuntur, asuhan mandiri dan tradisional lainnya;
    4. operasional pelayanan puskesmas dan penyediaan dan pengelolaan Sistem Penanganan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT);
    5. pengelolaan upaya pengurangan risiko krisis kesehatan dan pasca krisis kesehatan, jaminan kesehatan masyarakat;
    6. penyediaan telemedicine di fasilitas pelayanan kesehatan, pengelolaan penelitian kesehatan, operasional pelayanan rumah sakit dan operasional pelayanan fasilitas kesehatan lainnya;
    7. penyelenggaraan sistem informasi kesehatan secara integrasi;
    8. pengelolaan data dan informasi kesehatan, sistem informasi kesehatan dan  pengadaan alat/perangkat sistem informasi kesehatan dan jaringan internet;
    9. koordinasi penerbitan izin rumah sakit kelas  C dan D serta fasilitas pelayanana kesehatan tingkat Daerah;
    10. pengendalian  dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan perizinan rumah sakit kelas C dan D dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya;
    11. penyiapan perumusan dan pelaksanaan pelayanan kesehatan rujukan;
    12. pembangunan rumah sakit beserta sarana dan prasarana pendukungnya, puskesmas, fasilitas kesehatan lainnya, rumah dinas tenaga kesehatan;
    13. pengembangan rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya;
    14. rehabilitasi dan pemeliharaan rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya dan rumah dinas tenaga kesehatan;
    15. pengadaan sarana fasilitas pelayanan kesehatan, prasarana dan pendukung fasilitas pelayanan kesehatan, alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan, pengadaan dan pemeliharaan alat kalibrasi, pengadaan obat, vaksin dan bahan habis pakai;
    16. pemeliharaan sarana fasilitas pelayanan kesehatan, prasarana dan pendukung fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeliharaan rutin dan berkala alat kesehatan/alat penunjang medik fasilitas pelayanan kesehatan;
    17. peningkatan tata kelola rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan mutu pelayanan fasilitas kesehatan;
    18. pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengendalian,  pengawasan dan pelaporan bidang pelayanan kesehatan; dan
    19. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Pasal 8

  1. Bidang sumber daya kesehatan yang dipimpin oleh kepala bidang mempunyai  tugas  merencanakan, merumuskan, membina dan mengendalikan pelaksanaan program/kegiatan  di bidang sumber daya kesehatan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala bidang sumber daya kesehatan, menyelenggarakan fungsi:
    1. penyusunan kebijakan teknis bidang sumber daya kesehatan;
    2. pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan perizinan apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT);
    3. penyediaan dan pengelolaan data perizinan dan tindak lanjut pengawasan izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT);
    4. fasilitasi  pemenuhan komitmen izin apotek, toko obat, toko alat kesehatan dan optikal, Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT);
    5. pemberian sertifikat produksi untuk sarana  produksi alat kesehatan kelas 1 tertentu dan perbekalan kesehatan rumah tangga kelas 1 tertentu perusahaan rumah tangga;
    6. pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sertifikat produksi alat kesehatan kelas 1 tertentu dan PKRT kelas 1 tertentu perusahaan rumah tangga;
    7. pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan perbekalan kesehatan rumah tangga kelas 1 tertentu perusahaan rumah tangga;
    8. penerbitan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga dan nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) sebagai izin produksi, untuk produk makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga;
    9. pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga dan nomor P-IRT sebagai izin produksi, untuk produk makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga;
    10. pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan penerbitan sertifikat laik  higiene sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) antara  lain jasa boga, rumah  makan/restoran dan Depot Air Minum (DAM);
    11. pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut penerbitan stiker pembinaan pada makanan jajanan dan sentra makanan jajanan;
    12. pemeriksaan post market pada produk makanan minuman industri rumah tangga yang beredar dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan;
    13. penyediaan dan pengelolaan data tindak lanjut pengawasan perizinan  industri rumah tangga;
    14. pengendalian perizinan praktik tenaga kesehatan;
    15. pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan serta tindak lanjut perizinan praktik tenaga kesehatan;
    16. perencanaan dan distribusi serta pemerataan sumber daya manusia kesehatan;
    17. pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan sesuai standar;
    18. pembinaan dan pengawasan sumber daya manusia kesehatan;
    19. pengembangan mutu dan peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kesehatan;
    20. pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan bidang sumber daya kesehatan; dan
    21. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Pasal 9

  1. Kelompok Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai keahlian dan kebutuhan.
  2. Jumlah dan Jenis Jabatan Fungsional ditentukan berdasarakan kebutuhan dan beban kerja yang diatur sesuai ketentuan yang berlaku.

BAB III

TATA KERJA

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian, Kepala UPTD dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi sesuai dengan tugasnya.

Pasal 11

Setiap pimpinan di lingkungan Dinas Kesehatan secara berjenjang  bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan  dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas masing-masing.

Pasal 12

Setiap pimpinan di lingkungan Dinas Kesehatan wajib melaksanakan pengawasan terhadap bawahanya dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 13

Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Dinas Kesehatan wajib mematuhi ketentuan yang berlaku dan  menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada atasannya.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor  04 Tahun 2021 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Manggarai Barat.

 

Ditetapkan di Labuan Bajo

pada tanggal, 18 Mei 2022

BUPATI MANGGARAI BARAT

 

TTD

 

EDISTASIUS ENDI

Diundangkan di Labuan Bajo

pada tanggal, 18 Mei 2022

 

SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT,

 

TTD

 

FRANSISUS SALES SODO

 

  • 15 Juli 2021