Pada tanggal 07 Oktober tahun 2022 pukul 14.00 WITA, Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat melaksanakan rapat staf bulan Oktober di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat. Rapat dihadiri oleh Sekertaris Dinas Kesehatan, para Kasubbag yaitu Kapala Sub Bagian Keuangan dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, para kabid yaitu Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, serta semua staf Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Bupati Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rencana Aksi Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan monitoring dan pengendalian pelaksanaan setiap program kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.
Rapat dipimpin oleh Sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, dalam rapat tersebut masing-masing bidang dan sekretariat menyampaikan beberapa materi terkait issue strategis atau permasalahan yang dihadapi selama melaksanakan program atau kegiatan, solusi yang diambil untuk menyelesaikan issue strategis atau pemasalahan yang ada, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan permasalahan dan penanggungjawab atas setiap solusi yang ada.
Rapat dilaksanakan kurang lebih 1 jam dan berakhir pada pukul 17.00 Wita dan hasil rapat tersebut dilaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat.