Workshop Peningkatan Kapasitas FKTP Melalui Pembinaan Mutu

  • Selasa, 24 September 2024 - 19:51:45 WIB
  • Superadmin
Workshop Peningkatan Kapasitas FKTP Melalui Pembinaan Mutu

Rabu, 19 September 2024. Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat menggelar Workshop Peningkatan Kapasitas FKTP Melalui Pembinaan Mutu. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat, Adrianus Ojo, dalam sambutan pembukaaan kegiatan workshop ini menegaskan bahwa amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 178 menegaskan bahwa setiap fasilitas kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal secara terus menerus dan berkesinambungan. Peningkatan Mutu secara internal dilakukan melalui Pengukuran dan pelaporan indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien serta manajemen risiko. Sedangkan peningkatan mutu  secara ekternal melalui registrasi, lisensi dan akreditasi.

Kegiatan workshop ini dihadiri oleh semua Ketua Tim Mutu dari seluruh Puskesmas Kabupaten Manggarai Barat dengan Pengampu Kegiatan Bidang Pelayanan Kesehatan serta Narasumber dari Direktorat Mutu Kemenkes RI dan Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat.

Kegiatan yang berlangsung dua hari ini melahirkan beberapa Kesepakatan yang wajib ditindaklanjuti baik oleh Dinas Kesehatan maupun seluruh seluruh puskesmas, antara lain sebagai berikut :

  1. Puskesmas membuat SK Indikator Mutu dan Kinerja Puskesmas dan di dalamnya termuat juga Indikator Manajemen Resiko, MFK, PPI, INM, IKP dan Indikator Mutu Prioritas Puskesmas (minimal 2 Indikator) dengan acuan SK indicator Mutu dan Kinerja dari Dinas Kesehatan;
  2. Melakukan Monitoring dan evaluasi manajemen Resiko, MFK, PPI, INM dan IKP setiap bulan;
  3. Melakukan audit manajemen Resiko, MFK, PPI, INM dan IKP setiap 6 bulan;
  4. Sistem pencatatan dan pelaporan Manajemen Resiko menggunakan acuan pada Permenkes Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
  5. Menyusun pedoman MFK yang disertai dengan format monitoring untuk masing-masing item kegiatan;
  6. Puskesmas tetap melakukan pengukuran dan pelaporan INM dan IKP setiap bulan melalui link Mutu Fasyankes dan mengirimkan Hardcopy laporannya ke Dinas Kesehatan;
  7. Puskesmas Wajib melakukan penyusunan dan pelaporan Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) sebagai tindak lanjut hasil penilaian Akreditasi Puskesmas setiap Triwulan;
  8. Khusus pelaporan Perencanaan Perbaikan Strategis (PPS) triwulan III, Puskesmas wajib melaporkannya sampai dengan tanggal 30 September 2024;
  9. Semua hasil analisis mulai dari Menrisk, PPI, MFK, INM, dan IKP dimasukkan dalam RUK dan RPK Puskesmas;
  10. Semua User dan Password Aplikasi mutu serta formatnya wajib diinformasikan kepada Tim Mutu;
  11. Dinas Kesehatan memberikan feedback terhadap pelaporan PPS Puskesmas;
  12. Dinas Kesehatan wajib memantau pelaporan INM dan IKP Puskesmas setiap bulan;

  • Selasa, 24 September 2024 - 19:51:45 WIB
  • Superadmin

Berita Terkait Lainnya