Pemda Mabar dan BPJS Kesehatan Gelar Pertemuan Forum Komunikasi BPJS Kesehatan

  • Kamis, 26 September 2024 - 10:18:41 WIB
  • Superadmin
Pemda Mabar dan BPJS Kesehatan Gelar Pertemuan Forum Komunikasi BPJS Kesehatan

Kamis, 26 September 2024, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan  menyelenggarakan Pertemuan Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan dalam rangka mempermudah Koordinasi antara intansi terkait Implementasi Program JKN di Kabupaten Manggarai Barat. Ada hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Barat adalah : 

  1. Pemerintah Daerah memastikan kecukupan dokter yang saat ini masih terdapat kekurangan 13 dokter di FKTP untuk keberlanjutan UHC yang berkualitas di mana Peserta memeroleh pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara sesuai haknya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  2. Pemerintah Daerah mendorong kecukupan Tempat Tidur pada FKRTL baik BLUD maupun Swasta; Pemenuhan kecukupan Tempat Tidur agar selaras dengan kebutuhan atas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan diimplementasikan.
  3. Pemerintah Daerah (Dinas Kesehatan) mendorong implementasi Kontak Tidak Langsung (KTL) dan layanan Antrian Online secara konsisten oleh FKTP kategori Jarkomdat;  Dorongan dapat berupa penerbitan Edaran dan kegiatan supervisi dan monitoring-evaluasi bersama secara rutin
  4. Perlu dibuat flyer terkait denda pembayaran iuran seperti yang diatur dalam pasal 42 ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, antara lain : 
    • Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali Peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk satu kali rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya.
    • Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali  Peserta membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya. Denda sebagaimana dimaksud  sebesar 5% (lima persen) dari  perkiraan biaya paket Indonestan Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a). jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b). besar denda paling tinggi Rp20.0O0.0O0,00 (dua puluh juta rupiah).
       

  • Kamis, 26 September 2024 - 10:18:41 WIB
  • Superadmin

Berita Terkait Lainnya